Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Tuesday 5 February 2019

'MELIHAT' SERKOM KOI LEWAT FORMAT MKKI


by dr Riki Tsan,SpM


Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI) menyelenggarakan sebuah kegiatan yang disebut dengan resertifikasi.

Di dalam dokumen bertajuk Petunjuk Teknis Resertifikasi Kompetensi Dokter Spesialis Mata yang diterbitkan oleh KOI, pada halaman 5 disebutkan :

'......dalam rangka melindungi teman sejawat yang sudah melakukan bedah fako, tetapi belum memiliki sertifikat kompetensi yang di dalamnya terkandung kompetensi fakoemulsifikasi, akan diterbitkan sertifikat kompetensi baru ( re-sertifikasi ) oleh Perdami-KOI'

Jadi, resertifikasi disini dimaksudkan untuk mengganti Sertifikat Kompetensi (Serkom) format lama (versi KOI-Perdami) dengan Serkom format baru.


Adapun format Serkom baru akan menyesuaikan dengan format Serkom yang dikeluarkan oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Perlu digarisbawahi bahwa resertifikasi disini bukan berarti sertifikasi ulang -seperti yang kita pahami selama ini- dimana penilaian dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dengan metode penilaian capaian target kredit dalam program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang dilakukan menjelang habisnya masa berlaku Serkom masing masing dokter dan yang dilaksanakan setiap 5 tahun.

Ada 3 catatan penting terkait dengan Serkom baru (format MKKI) yang diterbitkan oleh KOI.

Pertama. Nomor Serkom baru akan sama dengan nomor Serkom lama

Kedua. Tanggal awal dan akhir masa berlaku (sebut saja, tanggal kedaluarsa atau expired date)  Serkom baru akan sama dengan tanggal kedaluarsa Serkom lama.

Ketiga. Penerbitan Serkom baru ini tidak akan ditindaklanjuti dengan registrasi dan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Pertanyaan kita ialah apakah format Serkom yang diterbitkan KOI sudah menyesuaikan dengan format Serkom yang dikeluarkan oleh MKKI ?.

SERKOM MKKI

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita melihat dulu Serkom format MKKI, dengan mengajukan satu pertanyaan kenapa MKKI perlu mengeluarkan format Serkom dokter yang harus dijadikan sebagai format standar untuk semua dokter atau dokter spesialis di Indonesia ?.

Mari kita lihat buku Petunjuk Teknis Penerbitan Sertifikat Kompetensi Oleh Profesi Kedokteran, MKKI 2018 (Juknis Serkom MKKI).
Kita kutipkan disini beberapa frasa yang berkaitan dengan Serkom.

1.
'Dari sekian proses administrasi tersebut di atas, beberapa proses serta dokumen yang dihaslkan merupakan ranah organisasi profesi yaitu sertifikat kompetensi oleh kolegium, dan.........
Dengan jumlah sub organisasi yang banyak didapati format dokumen yang dihasilkan oleh masing masing sub organisasi berbeda beda.
Untuk sertifikat kompetensi, masing masing kolegium profesi memiliki template dokumen sertifikat kompetensi yang berbeda..... (halaman 4).


2.
Apa implikasi adanya keragaman/perbedaan format Serkom dari berbagai kolegium profesi tersebut ?.

' Hal ini tentu menimbulkan kebingungan tidak hanya bagi anggota profesi yang membutuhkan dokumen tersebut, namun yang terpenting adalah bagi pemangku kebijakan lain yang menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat utama pengurusan administrasi yang terkait dokter (halaman 4)


3.Lalu, bagaimana rencana MKKI untuk mengatasinya ?.

'.......... maka diperlukan pengaturan mengenai penerbitan kedua dokumen tersebut ( cq.salah satunya, Serkom) yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh sub organisasi IDI sehingga proses validasi dokumen dapat berjalan dengan baik' (halaman 4-5).

Salah satu bentuk pengaturan yang dilakukan MKKI yang harus dijadian acuan semua kolegium profesi (termasuk KOI) adalah menetapkan Serkom dengan format standar.

Pengaturan format standar ini meliputi pengaturan layout ( disain dan tata letak), pengaturan nomor Serkom serta pengaturan tanggal kedaluarsa Serkom.

Pertanyaannya ialah apakah Serkom baru yang sudah diterbitkan KOI sudah memenuhi pengaturan format standar ini ?.


SERKOM KOI

Melalui medsos di grup WA, saya mendapatkan foto contoh Serkom dari seorang sejawat yang diterbitkan oleh KOI, seperti bisa dilihat di bawah ini.


Dari sisi layout (desain/tata letak), Serkom baru yang diterbitkan oleh KOI ini sudah sesuai dengan format Serkom yang dikeluarkan oleh MKKI.

1. Bagaimana dengan nomor Serkom ?.

Nomor Serkom di atas adalah 061610527.131016, ' , hasil copy paste dari Serkom lama si sejawat.
Penulisan nomor Serkom ini tidak sesuai dengan penulisan Serkom baru yang sudah diatur oleh MKKI. Kenapa ?.

Lihat contoh layout Serkom yang dikeluarkan oleh MKKI.



Penulisan nomor Serkom format MKKI ini memiliki aturan khusus, seperti termaktub di dalam Juknis Serkom MKKI, halaman 13 dan 14.

No. 0101   01  01   010101

  1.  4 digit pertama diurutkan berdasarkan urutan proses pemberkasan setiap tahun.
  2.  2 digit berikutnya adalah kode kolegium. Untuk KOI adalah 11
  3.  2 digit berikutnya adalah sertifikasi awal (01) atau resertifikasi (02)
  4.  Selanjutnya, 2 digit untuk tanggal dan 4 digit untuk tahun dikeluarkannya Serkom.
Sudah bisa dipastikan, nomor Serkom yang diterbitkan oleh KOI tersebut tidak sesuai dengan penomoran Serkom yang diatur oleh MKKI.

2. Bagaimana dengan tanggal kedaluarsa Serkom tersebut ?.
Tanggal akhir masa berlaku (tanggal kedaluarsa) Serkom sejawat kita tersebut adalah 13 Oktober 2021, sedangkan tanggal lahirnya adalah 14 Juli 1959
MKKI mengatur tanggal kedaluarsa Serkom berdasarkan tanggal lahir dokter yang bersangkutan, seperti berikut ini (Juknis Serkom MKKI, halaman 14) :
  • Penerbitan Serkom sebelum tanggal lahir, maka tanggal dan bulan kedaluarsa disamakan dengan tanggal dan bulan lahir, namun untuk tahun ditambah dengan 5 (lima).
  • Penerbitan Serkom sesudah tanggal lahir, maka tanggal dan bulan kedaluarsa disamakan dengan tanggal dan bulan lahir, namun untuk tahun ditambah dengan 6 (enam)

Penerbitan Serkom lama sejawat kita tersebut adalah tahun 13 Oktober 2016, yakni  sesudah tanggal/bulan lahirnya. Maka, semestinya, tanggal kedaluarsa Serkom baru adalah 14 Juli 2022, bukan 13 Oktober 2021.


KHULASAH

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Serkom baru yang diterbitkan KOI tidak sesuai dengan format Serkom yang telah ditetapkan dan diatur oleh MKKI.

Mengganti Serkom tidak hanya sekedar mengaganti tampilan Serkom saja, tetapi juga harus mengikuti aturan aturan lain yang sudah ditetapkan oleh MKKI, seperi pengaturan nomor dan tanggal kedaluarsa Serkom.
Jika format Serkom baru memang dibuat  dengan contoh format Serkom di atas, maka kami mengusulkan agar KOI meninjau ulang tata cara penulisan nomor dan tanggal kedaluarsa Serkom baru, disesuaikan atau disinkronkan dengan pengaturan yang sudah ditetapkan oleh MKKI agar tujuan dan maksud MKKI untuk menyeragamkan format standar Serkom buat semua dokter di Indonesia dapat tercapai.

Salam