Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Sunday 3 February 2019

'MEMBACA' HASIL SURVEI RESERTIFIKASI

   by dr Riki Tsan,SpM. 
    Ketua Perdami Cabang Bekasi.


Sejak pertengahan bulan Desember 2018, Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI) menyelenggarakan sebuah kegiatan yang disebut dengan Resertifikasi Kompetensi Dokter Spesialis Mata.
Kegiatan resertifikasi ini akan ditutup pada tanggal akhir bulan Februari 2019

Yang dimaksud KOI dengan resertifikasi disini adalah penggantian format Sertifikat Kompetensi (Serkom), dari format lama versi KOI-Perdami menjadi format baru.

Serkom format baru ini akan mengikuti dan  menyesuaikan dengan format Serkom yang dikeluarkan oleh Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) IDI, yang kelak akan menjadi format standar Serkom Dokter di seluruh Indonesia apapun cabang disiplin ilmunya.

Dalam hal ini saya kurang sependapat dengan KOI. Penamaan resertifikasi untuk kegiatan penggantian format Serkom dirasakan kurang tepat dan dapat menimbulkan kerancuan semantik. Alasannya telah saya paparkan pada tulisan saya terdahulu https://perdamibks.blogspot.com/2019/02/resertifikasi-dan-serkom-baru.html

Pertanyaannya ialah kenapa KOI melakukan 'penggantian format Serkom Dokter Spesialis Mata' saat ini juga tanpa mempertimbangkan tanggal kedaluarsa (expired date) Serkom format lama dari masing masing dokter spesialis mata yang sekarang ini jumlahnya lebih dari 2 ribuan orang ?.

Di dalam Petunjuk Teknis Resertifikasi Kompetensi Dokter Spesialis Mata (kita sebut saja, Juknis Resertifikasi) yang diterbitkan oleh KOI, pada halaman 5 disebutkan :

'......dalam rangka melindungi teman sejawat yang sudah melakukan bedah fako, tetapi belum memiliki sertifikat kompetensi yang di dalamnya terkandung kompetensi fakoemulsifikasi, akan diterbitkan sertifikat kompetensi baru (re-sertifikasi) oleh Perdami-KOI'.

Tidak bisa dipungkiri, isu resertifikasi ini muncul pertama kali karena adanya peraturan dari BPJS Kesehatan yang mewajibkan setiap dokter mata untuk memiliki sertifikat bedah fako yang dikeluarkan oleh KOI dan Perdami.

Kenyataannya, banyak dokter mata yang belum mempunyai sertifikat bedah fako dari KOI-Perdami atau sama sekali belum mempunyai sertifikat bedah fako, namun telah melakukan bedah fako terhadap pasien pasien katarak.

Rumah sakit dan dokter mata yang nekat melakukan bedah fako, pasti tidak akan dibayar klaimnya oleh BPJS Kesehatan jika tidak dapat memperlihatkan sertifikat fako dari KOI-Perdami.

Namun, belakangan peraturan ini dicabut dan sejak saat itu dokter mata tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat bedah fako.

Hal lain yang mengharuskan KOI melakukan resertifikasi (penggantian format Serkom) saat ini adalah karena adanya kesepakatan bersama untuk memasukkan kompetensi bedah fako ke dalam kompetensi standar dokter spesialis mata. 

Kelak, semua lulusan dokter mata dari semua Institusi Pendidikan Dokter Spesialis (IPDS) Mata di seluruh Indonesia akan memiliki kompetensi bedah fako.

Ini berarti, setelah lulus, mereka tidak lagi perlu mengikuti pelatihan, kursus ataupun fellowship bedah fako. Serkom baru mereka otomatis sudah mengandung muatan kompetensi bedah fako di dalamnya.

Dengan latar belakang inilah, KOI melakukan kegiatan 'penggantian format Serkom' buat dokter mata di seluruh Indonesia.

SERKOM BARU

Dari berbagai informasi yang saya dapatkan (yang sebagian diantaranya tidak tercantum di dalam Juknis Resertifikasi), ada 2 catatan penting terkait dengan Serkom baru yang akan diterbitkan oleh KOI.

Pertama
Seperti halnya format Serkom lama (format KOI-Perdami), di dalam Serkom baru (format MKKI) ini tidak akan kita temukan -secara eksplisit- kata kata 'bedah fako'.

Ini berarti, 'wajah atau tampilan' Serkom baru dari dokter mata yang melakukan 'penggantian Serkom' sekarang sama saja dengan Serkom baru dari dokter mata yang nantinya melakukan resertifikasi lewat penilaian logbook P2KB tanpa memasukkan kemampuan bedah fako di dalamnya.
Tidak ada bedanya !.


Kedua
Nomor dan tanggal kedaluarsa Serkom baru dibuat sama persis dengan nomor dan tanggal Serkom lama.

Tujuannya, setelah Serkom baru diterbitkan, dokter mata yang bersangkutan tidak perlu lagi 'repot repot' melakukan registrasi dan mengurus Surat Tanda Registrasi (STR)  di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang biasanya dilakukan setelah terbitnya Serkom baru.


PERMASALAHAN

Setelah menerima Juknis Resertifikasi, pengurus Perdami Bekasi langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota lewat berbagai media sosial dan web seperti WA, webblog, Youtube dll.

Kami juga membuka ruang diskusi, mengeluarkan Surat Rekomendasi dan membantu para sejawat yang akan mengajukan resertifikasi.

Dari berbagai diskusi di media sosial, kami menemukan beberapa pertanyaan dan permasalahan yang muncul terkait dengan implementasi resertifikasi ini.

'Saya sudah memiliki Serkom Fako INASCRS, apakah saya harus resertifikasi ?', demikian pertanyaan yang sering muncul di WA saya.

'Koq resertifikasi dilakukan sekarang, bukankah resertifikasi itu biasanya dilakukan setiap 5 tahun, menjelang tanggal kedaluarsa Serkom ?'

'Saya baru saja dapat Serkom sebulan yang lalu, apa perlu saya resertifikasi lagi, padahal masa berlaku Serkom saya masih 5 tahun lagi ?'

'Apa urgensinya resertifikasi sekarang ini, bukankah BPJS tidak lagi minta sertifikat fako ?'

'Serkom saya akan habis 4 bulan lagi. Kalau nomor dan tanggal kedaluarsa serkom baru itu sama saja dengan Serkom yang saya punyai sekarang, untuk apa saya resertifikasi sekarang ?. Toh, 2-3 bulan lagi, saya harus resertifikasi dan ganti Serkom lagi'

'Kalau resertifikasi  itu cuma ganti  selembar sertifikat saja, koq biayanya mahal amat ya, 500 ribu dan 1 juta ?. Why ?.

Demikian beberapa pertanyaan/permasalahan yang dilontarkan oleh para anggota Perdami Bekasi.

SURVEI

Untuk menggambarkan aspirasi, pendapat dan pandangan dari para anggota Perdami Cabang Bekasi secara keseluruhan terkait dengan resertifikasi ini, kami melakukan survei, yang telah dilaksanakan selama bulan Desember 2018 dan Januari 2019.

Hasil survei ini telah kami sampaikan pada bagian lain. 

Lalu, bagaimana kita 'membaca' hasil survei ini ?.

Mengejutkan....!
Ternyata, sebagian besar dari anggota Perdami Bekasi tidak berminat melakukan resertifikasi (penggantian format Serkom) yang sekarang sedang dilaksanakan KOI. Apa sebabnya ?.

Sebagian besar anggota merasa Serkom (lama) yang mereka miliki sekarang ini masih berlaku beberapa tahun lagi. Sebagian yang lain, baru saja mendapatkan Serkom (format KOI-Perdami) beberapa bulan sebelumnya.

Dalam perbincangan di media sosial WA, sebagian anggota beralasan, 'Karena Serkom format baru  itu tidak menyebut nyebut bedah fako , dan tanggal kedaluarsa-nyapun sama saja,......Lalu, apa urgensinya kita melakukan resertifikasi sekarang ?. Apalagi, BPJS sudah tidak mewajibkan lagi sertifikat bedah fako'.

Hal ini sejalan dengan hasil survei  di bagian lain yang  memperlihatkan sebagian besar anggota merasa tidak perlu resertifikasi (penggantian Serkom) saat ini, bahkan ada yang berpendapat sama sekali tidak perlu...!!.

'Kenapa tidak ditunggu saja tanggal kedaluarsa Serkom masing masing dokter ?', ujar di medsos WA.

Informasi yang saya dapatkan dari salah seorang pengurus MKKI beberapa minggu yang lalu bahwa  MKKI belum menyampaikan Surat Edaran secara resmi kepada kolegium tentang keharusan mengikuti Serkom format MKKI ini. Benarkah demikian ?.

Menurut beliau, Serkom lama yang sekarang dimiliki masing masing dokter masih tetap berlaku sampai tanggal kedaluarsa-nya berakhir. 

Survei juga 'meminta' agar penggantian Serkom ini dilaksanakan setelah dilakukannya resertifikasi (penilaian logbook P2KB) masing masing dokter.

Lalu, bagaimana dengan pengakuan terhadap kompetensi bedah fako ?'

Selama masa transisi penggantian format Serkom yang nantinya akan memuat kompetensi fako di dalamnya, maka anggota  Perdami Bekasi menyarankan agar KOI maupun PP menerbitkan pengakuan terhadap kompetensi bedah fako dalam bentuk Sertifikat khusus ataupun Surat Keterangan Kompetensi dengan syarat syarat yang sama seperti pengajuan resertifikasi (penggantian Serkom) yang dilakukan sekarang ini.


KHULASAH

Apa yang saya saya sampaikan dan laporkan di atas, hanyalah sebuah 'potret kecil' dari sebuah Cabang 'kecil' yang merekam pendapat, pandangan dan aspirasi dari para anggotanya.

Harapan kami, semua pertanyaan, permasalahan, kritik atau usulan yang disampaikan tersebut bisa menjadi bahan masukan dan pertimbangan untuk menyempurnakan implementasi kebijakan resertifikasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KOI.

Salam.