Perdami Cabang Bekasi telah melakukan survei terhadap anggota berkaitan dengan kebijakan resertifikasi yang saat ini sedang dilaksanakan Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI).
Tujuan dari survei ini adalah
- Untuk mengetahui jumlah anggota yang ikut dan tidak ikut berpartisipasi dalam resertifikasi.
- Untuk mengetahui alasan alasan yang mendasari ketidakikutansertaan dalam resertifikasi
- Untuk memperoleh masukan, usulan dan saran agar program resertifikasi dapat berjalan dengan baik.
HASIL
Pengertian resertifikasi disini - seperti tercantum di dalam dokumen Petunjuk Teknis Resertifikasi Kompetensi Dokter Spesialis Mata- adalah penerbitan sertifikat kompetensi (Serkom) baru sesuai dengan format Serkom yang dikeluarkan MKKI (halaman 5)
Ada 36 orang anggota (82 %) dari 44 orang anggota Perdami Bekasi yang telah mengisi formulir data resertifikasi.
A.
Dari 36 anggota, lebih banyak anggota yang tidak melakukan resertifikasi (50%), dibandingkan dengan anggota yang telah melakukan resertifikasi (38.9%) dan anggota yang telah melakukan resertifikasi tetapi belum terverifikasi (11.1%).
Dari 36 anggota, lebih banyak anggota yang tidak melakukan resertifikasi (50%), dibandingkan dengan anggota yang telah melakukan resertifikasi (38.9%) dan anggota yang telah melakukan resertifikasi tetapi belum terverifikasi (11.1%).
B.
Kenapa mereka tidak melakukan resertifikasi ?.
Sebagian besar (73.7%) menyebutkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang sekarang dimiliki masih berlaku beberapa tahun lagi, sementara 3 orang (15.8%) beralasan baru saja mendapatkan Serkom (KOI-Perdami) lewat program P2KB beberapa bulan yang lalu.
C.
Sebagian besar anggota masih menganggap resertifikasi ini perlu, namun semestinya tidak dilaksanakan sekarang ini (61.1%), ada yang menyatakan belum begitu perlu (11.1%) dan bahkan ada yang menilainya sama sekali tidak perlu (8.3%).
Hanya 2 orang (8.3%) yang menganggapnya sangat perlu
D.
Hasil di atas sejalan dengan usulan dan saran anggota.
Sebagian besar anggota mengusulkan :
- Resertifikasi dilakukan menjelang habis masa berlaku masing masing Serkom dokter SpM (58.3%)
- Pengakuan terhadap kompetensi bedah fako sebaiknya dituangkan dalam bentuk sertifikat/surat keterangan (52.8%),
- Tidak ada pembatasan waktu untuk resertifikasi (25%).
- Biaya resertifikasi (penggantian Serkom) masih dinilai terlalu besar sehingga diusulkan untuk dikurangi (22.2%)
- Resertifikasi tidak harus dilakukan sekarang (13.9%)
SIMPULAN
- Program resertifikasi KOI yang tidak lain hanya sekedar mengganti tampilan/format Serkom tidak terlalu urgen dilaksanakan sekarang ini.
- Seyogyanya penggantian format Serkom baru dilaksanakan menjelang habis masa berlaku Serkom masing masing anggota yakni saat dilaksanakannya kembali penilaian terhadap partisipasi anggota dalam program P2KB.
- Pengakuan terhadap kompetensi bedah fako cukup dituangkan dalam bentuk sertifikat khusus atau surat keterangan.
Terima kasih.