Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Friday 1 February 2019

BANYAK ANGGOTA TIDAK MENGURUS RESERTIFIKASI, APA ALASANNYA ?.


Perdami Cabang Bekasi telah melakukan survei terhadap anggota berkaitan dengan kebijakan resertifikasi yang saat ini sedang dilaksanakan Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI).

Tujuan dari survei ini adalah 
  1. Untuk mengetahui jumlah anggota yang ikut dan tidak ikut berpartisipasi dalam resertifikasi.
  2. Untuk mengetahui alasan alasan yang mendasari ketidakikutansertaan dalam resertifikasi
  3. Untuk memperoleh masukan, usulan dan saran agar program resertifikasi dapat berjalan dengan baik.
Survei ini dimulai dengan meminta semua anggota untuk mengisi formulir data resertifikasi di google drive secara online ( https://goo.gl/forms/3y4sXfnnPDKGFutj2yang dilaksanakan sepanjang bulan Desember 2018


HASIL 

Pengertian resertifikasi disini - seperti tercantum di dalam dokumen Petunjuk Teknis Resertifikasi Kompetensi Dokter Spesialis Mata- adalah penerbitan sertifikat kompetensi (Serkom) baru sesuai dengan format Serkom yang dikeluarkan MKKI (halaman 5)

Ada 36 orang anggota (82 %) dari 44 orang anggota Perdami Bekasi yang telah mengisi formulir data resertifikasi.


A.
Dari 36 anggota, lebih banyak anggota yang tidak melakukan resertifikasi (50%), dibandingkan dengan anggota yang telah melakukan resertifikasi (38.9%)  dan anggota yang telah melakukan resertifikasi tetapi belum terverifikasi (11.1%).




B.
Kenapa mereka tidak melakukan resertifikasi ?.

Sebagian besar (73.7%) menyebutkan Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang sekarang dimiliki masih berlaku beberapa tahun lagi, sementara 3 orang (15.8%) beralasan baru saja mendapatkan Serkom (KOI-Perdami) lewat program P2KB beberapa bulan yang lalu.




C.

Sebagian besar anggota masih menganggap resertifikasi ini perlu, namun semestinya tidak dilaksanakan sekarang ini (61.1%), ada yang menyatakan belum begitu perlu (11.1%) dan bahkan ada yang menilainya sama sekali tidak perlu (8.3%). 

Hanya 2 orang (8.3%) yang menganggapnya sangat perlu


D.

Hasil di atas sejalan dengan usulan dan saran anggota.

Sebagian besar anggota mengusulkan :

  1. Resertifikasi dilakukan menjelang habis masa berlaku masing masing Serkom dokter SpM (58.3%)
  2. Pengakuan terhadap kompetensi bedah fako sebaiknya dituangkan dalam bentuk sertifikat/surat keterangan (52.8%), 
Sebagian lainnya menyarankan
  1. Tidak ada pembatasan waktu untuk resertifikasi (25%).
  2. Biaya resertifikasi (penggantian Serkom) masih dinilai terlalu besar sehingga diusulkan untuk dikurangi (22.2%)
  3. Resertifikasi tidak harus dilakukan sekarang (13.9%)




SIMPULAN


  1. Program resertifikasi KOI yang tidak lain hanya sekedar mengganti tampilan/format Serkom tidak terlalu urgen dilaksanakan sekarang ini.

  2. Seyogyanya penggantian format Serkom baru dilaksanakan menjelang habis masa berlaku Serkom masing masing anggota yakni saat dilaksanakannya kembali penilaian terhadap partisipasi anggota dalam program P2KB.

  3. Pengakuan terhadap kompetensi bedah fako cukup dituangkan dalam bentuk sertifikat khusus atau surat keterangan.

Terima kasih.