Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Monday 27 August 2018

PERLUKAH AMANDEMEN AD/ART PERDAMI ?


Oleh dr.Riki Tsan,Sp.M

Hampir pasti di setiap pelaksanaan Kongres Nasional (Konas) Perdami, selalu disediakan komisi khusus yang bertugas untuk mengamandemen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perdami.

Paling tidak, dalam 3 Konas terakhir, amandemen terhadap AD dan ART Perdami ini tidak pernah dapat diselesaikan secara menyeluruh karena pembahasannya yang terlalu 'bertele tele', padahal alokasi waktu yang disediakan tidak cukup memadai.

Terakhir kali, AD dan ART Perdami diamandemen pada Konas ke-14 di Jakarta pada tahun 2016.

Muncul pertanyaan, apakah amandemen terhadap AD/ART Perdami ini memang betul betul diperlukan  sehingga  harus dilaksanakan di setiap forum Konas yang diadakan setiap 3 tahun ?.

AMANDEMEN

Dalam Wikipedia, amandemen diartikan sebagai perubahan dokumen resmi atau sebuah catatan tertentu yang dilakukan secara resmi, terutama dengan tujuan untuk memperbagusnya. 

Bentuk perubahan di sini sendiri bisa berupa sebuah penambahan atau bisa juga sebuah penghapusan pada catatan yang salah atau sudah tidak sesuai lagi.

Kata amandemen sendiri secara umum ditujukan untuk perubahan sebuah perundang-undangan dari sebuah negara seperti halnya yang terjadi di Indonesia yaitu amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itulah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menggunakan istilah Amandemen, tetapi menyebutnya dengan dengan Perubahan Anggaran Dasar (AD IDI, Bab X, pasal 26 dan ART IDI, Bab IX pasal 49).
Demikian juga, AD/ART Ikatan Notaris Indonesia.


Pada AD IDI Bab X,pasal 26, ayat 1 disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan pada saat sudah dilaksanakannya tiga kali Muktamar dari perubahan sebelumnya.

Muktamar IDI diselenggarakan setiap 3 tahun sekali.
Perubahan terakhir AD IDI dilakukan pada Muktamar ke-29 tahun 2015, dan hanya bisa dirubah kembali paling cepat pada Muktamar IDI ke-33 pada tahun 2027.

Pada Bab XI,pasal 52 ART IDI disebutkan bahwa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perhimpunan harus menyesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDI.

Jadi, jika mengikuti ART IDI ini, maka perubahan (amandemen?) AD/ART Perdami baru bisa dilakukan paling cepat pada PIT ke-18 tahun 2028.

URGENSI
Perubahan AD dan ART organisasi sangat dimungkinkan jika sebagian atau seluruh isi dari AD/ART dinilai tidak lagi dapat mengakomodir faktor perubahan yang muncul ketika AD/ART ini diimplementasikan dalam kurun waktu sehingga menimbulkan kesenjangan dan berbagai permasalahan.

Tujuan pokok dari perubahan AD/ART diantaranya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam menjalankan aktivitas organisasi baik bagi anggota, pengurus maupun pihak lain yang terkait.

AD/ART yang baik disamping memuat aturan main yang mengatur organisasi dan berbagai pihak yang terlibat di dalamnya namun dapat mengantisipasi perubahan perubahan yang akan terjadi di masa depan ketika aktivitas organisasi dijalankan.

Karena itulah, organisasi IDI maupun organisasi profesi lainnya, hanya melakukan amandemen ataupun perubahan AD/ART mereka dalam kurun waktu yang relatif lama.

Berangkat dari paparan di atas, pertanyaannya ialah apakah melakukan perubahan (amandemen?) terhadap AD/ART Perdami yang selama ini dilakukan setiap penyelenggaraan Konas memang benar benar diperlukan dan dapat meningkatkan efisiensi dan aktivitas organisasi ?.


Kalau jawabannya, tidak !, maka sebaiknya amandemen (perubahan) AD/ART ini tidak dilakukan setiap pelaksanaan forum Konas karena akan 'membuang' waktu percuma saja yang sama sekali tidak memiliki implikasi apapun.

Salam.