Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Saturday 9 May 2020

PENGURUSAN STR-KT DALAM MASA 'PEMUTIHAN' - BAG 1

dr. Riki Tsan, SpM


Pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2020, mulai jam 10.00 sampai 12.30 wib, diadakan zoom meeting oleh Perdami Pusat dan Kolegium Ilmu Kesehatan Mata Indonesia (KIKMI). Zoom meeting ini diikuti seluruh Ketua Cabang dan Sekretaris Cabang Perdami di seluruh Indonesia.

Adapun topik dari zoom meeting ini adalah pembahasan mengenai penerbitan STR-KT terkait dengan sosialisasi penerbitan STR-KT ini kepada Cabang Cabang di seluruh Indonesia.
Jalannya presentasi dan pembahasan STR KT ini juga diikuti oleh anggota Perdami lewat youtube channel Komisi4 KIKMI.

Berikut ini akan disampaikan secara singkat hasil pembahasan STR-KT tersebut.

Pertama.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) nomor 54 tahun 2018 yang mengatur tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan bagi dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

Dengan dikeluarkannya Perkonsil ini, maka dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah lulus dari Pendidikan Subspesialis ataupun Pendidikan Fellowship diwajibkan untuk melakukan registrasi kembali di KKI. Lalu, setelah melakukan registrasi, oleh KKI akan diterbitkan Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan (STR-KT)

Tujuan dari penerbitan STR-KT ini adalah untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pelayanan medis oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis, sekaligus melindungi secara hukum bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan medis tersebut.

Perkonsil ini diberlakukan secara penuh mulai tanggal 21 September 2020



Kedua
Namun, sebelum Perkonsil nomor 54 tahun 2018 itu diberlakukan secara penuh, KKI akan menerbitkan STR-KT dengan aturan aturan 'khusus', mereka menyebut rentang waktu ke tanggal 21 September itu sebagai masa peralihan.

Untuk kepentingan pengurusan STR-KT di dalam masa peralihan ini , KKI menerbitkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 2 tahun 2020.


Ketiga
Dalam masa peralihan ini, KKI dapat menerbitkan STR-KT buat semua dokter spesialis, diantaranya dokter spesialis mata yang sudah melakukan berbagai jenis pelayanan medik dengan kompetensi diluar kompetensinya sebagai dokter spesialis mata entah itu yang diperolehnya lewat Pendidikan Subspesialis ataupun Pendidikan Fellowship.

Syaratnya, dokter spesialis mata yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan Sertifikat Kompetensi Tambahan (Serkom Tambahan) ke KIKMI.

Keempat
KIKMI  berkomitmen untuk membantu program 'pemutihan' pengurusan Serkom Tambahan ini  agar dapat mempermudah para anggota Perdami untuk memperoleh STR-KT.

Deadline untuk pengajuan Serkom Tambahan adalah 30 Juni 2020.

Salah satu persyaratan penerbitan STR-KT yang ditetapkan oleh KKI ialah bahwa standar Pendidikan Subspesialis Mata dan standar Pendidikan Fellowship Mata sudah harus disahkan oleh KKI.

Dalam acara sosialisasi dan pembahasan STR-KT itu diinformasikan bahwa semua standar Pendidikan Subspesialis Mata sudah disampaikan ke KKI dan tinggal 'ketok palu' saja untuk disahkan, namun tidak demikian halnya dengan standar Pendidikan Fellowship Mata yang belum diselesaikan sepenuhnya.

(bersambung)