Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Friday 8 May 2020

SEPUTAR SURAT TANDA REGISTRASI KUALIFIKASI TAMBAHAN (STR KT), SUBSPESIALIS DAN FELLOWSHIP

   

dr. Riki Tsan,Sp.M

Sekitar 2 tahun yang lalu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengeluarkan sebuah peraturan bernomor 54 tahun 2018 yang mengatur tentang registrasi kualifikasi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Peraturan ini menarik, sebab dengan peraturan baru ini dokter spesialis yang telah lulus dari pendidikan subspesialis maupun fellowship diwajibkan untuk melakukan registrasi kembali di KKI, setelah registrasi pertama untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Nantinya, buat dokter tersebut, KKI akan menerbitkan sebuah STR lagi, yang mereka sebut dengan STR KT atau Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan.

Selain soal STR KT ada beberapa hal lain yang diatur di dalamnya. Mari kita lihat.

SUBSPESIALIS


Peraturan itu juga berbicara tentang tentang pendidikan subspesialis atau yang disebut dengan pendidikan konsultan. Apa pendidikan subspesialis itu ?.

KKI mendefinisikan, pendidikan subspesialis merupakan pendalaman dari spesialis kedokteran (pasal 6 ayat 3) atau pendalaman disiplin ilmu spesialisasi tertentu yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh kolegium disiplin ilmu terkait dan bukan merupakan pencabangan spesialisasi tertentu (pasal 1 ayat 3).

Lalu, siapa yang dapat menyelenggarakan pendidikan subspesialis ini ?. 
KKI menjawab, yang dapat menyelenggarakannya hanyalah institusi pendidikan.

Pada pasal 6 ayat 1, tertulis : ‘pendidikan subspesialis dilaksanakan oleh institusi pendidikan bekerjasama dengan Kolegium dan rumah sakit pendidikan’.

Lalu ayat 2 kembali disebutkan ‘pendidikan subspesialis hanya dapat dilaksanakan oleh institusi pendidikan yang melaksanakan pendidikan spesialis dengan akreditasi tertinggi untuk Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi.

Dari dua ayat di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan subspesialis itu hanya diselenggarakan oleh fakultas kedokteran (FK) yang selama ini telah menyelenggarakan pendidikan spesialis.

Bahwa dalam menyelenggarakan pendidikan subspesialis, FK harus bekerjasama dengan Kolegium bidang spesialisasi terkait dan RS Pendidikan. KKI juga mewajibkan pendidikan subspesialis tersebut menggunakan standar pendidikan dan standar kompetensi subspesialis yang disahkan oleh KKI (pasal 6 ayat 4).

Selanjutnya, pada ayat 4, masih di pasal 6, disebutkan  : ‘Pendidikan subspesialis dapat dilaksanakan secara BERTAHAP dalam program pendidikan yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan’.

Ayat ini penting karena nanti (seperti akan dipaparkan) terkait dengan pendidikan fellowship.

FELLOWSHIP

Mari kita lanjutkan dengan fellowship.
Apa yang dimaksud dengan fellowship ?.

Fellowship adalah program pendidikan dan/atau pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi SEBAGIAN dari SUBSPESIALIS terkait paling singkat 6 (enam) bulan (pasal 1 ayat 3).

Jadi, kurikulum dan pencapaian kompetensi dari pendidikan fellowship adalah sebagian dari kurikulum maupun pencapaian kompetensi dari pendidikan subspesialis.
Garisbawahi kata kata ‘sebagian dari subspesialis

Narasi ‘sebagian subspesialis' diuraikan lebih lanjut di dalam bagian ketiga tentang Pendidikan Fellowship di pasal 7.

Pada ayat 1 tertulis :  ‘Tahapan pendidikan subspesialis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 4 (tepatnya, ayat 5) dapat diselenggarakan PERMODUL sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Pada ayat 2 tercantum : ‘Modul pendidikan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 dapat diberikan dalam pendidikan fellowship’.

Sampai disini, simpulan kita terhadap uraian di atas adalah bahwa standar pendidikan dan standar kompetensi fellowship itu adalah sebagian dari standar pendidikan dan kompetensi dari pendidikan subspesialis.

Di dalam pendidikan fellowship diberikan modul pendidikan yang merupakan bagian dari tahapan pendidikan subspesialis.

Mungkin kalau harus menyebutkan contoh, pendidikan fellowship medical retina misalnya merupakan sebagian dari tahapan pendidikan subspesialis Vitreoretina, atau fellowship surgical retina adalah bagian dari pendidikan subspesialis Vitreoretina, dan seterusnya.

Pertanyaannya ialah siapa yang dapat atau boleh menyelenggarakan pendidikan fellowship ?.



PENYELENGGARA FELLOWSHIP

Tentang kompetensi bedah fakoemulsifikasi yang beberapa waktu yang lalu pernah menimbulkan polemik di kalangan komunitas dokter spesialis mata di Indonesia.

Saat ini, telah dilaksanakan program Resertifikasi oleh Konsil Ilmu Kesehatan Mata Indonesia (KIKMI, dulu KOI-Konsil Oftalmologi Indonesia)  terhadap kompetensi bedah fakoemulsifikasi dengan diterbitkannya Sertifikat Kompetensi format baru yang telah memuat kompetensi bedah fakoemulsifikasi di dalamnya.

Kompetensi bedah fakoemulsifikasi juga telah menjadi bagian  dari kompetensi dokter spesialis mata dengan dimasukkannya modul pendidikan bedah fakoemulsifikasi tersebut ke dalam kurikulum atau standar pendidikan dokter spesialis mata di seluruh institusi pendidikan (FK) yang menyelenggarakan pendidikan spesialis mata di Indonesia.

Maka, dokter spesialis mata yang sudah  pernah mengikuti fellowship bedah fakoemulsifikasi ataupun diluluskan dari institusi pendidikan ini dan kemudian memperoleh sertifikat kompetensi format baru sebagai dokter spesialis mata, hanya cukup mengurus STR saja, dan tidak perlu mengurus STR KT di KKI.…!.

Lalu, siapa yang dapat atau boleh menyelenggarakan fellowship .
Secara eksplisit memang tidak disebutkan di dalam peraturan KKI tersebut.

Coba kita lihat beberapa ayat di dalam peraturan tersebut.

Pasal 7,ayat 4 : 'Lulusan fellowship mendapat Sertifikat Kompetensi oleh Kolegium terkait sesuai dengan standar kompetensi modul pendidikannya'

Pasal 7,ayat 6 : 'KKI dapat menerbitkan STR KT setelah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis menyelesaikan program pendidikan Fellowship'

Pasal 8 ayat : 'Program pendidikan fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di rumah sakit pendidikan dengan akreditasi tertinggi'

Menurut  saya, ke depannya nanti, fellowship  hanya dapat diselenggarakan oleh institusi pendidikan, yang bekerjasama dengan KIKMI dan RS Pendidikan

Salam