Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Thursday 29 August 2019

SOAL PERUBAHAN PELAYANAN KACAMATA BPJS 02

by dr. Riki Tsan,SpM

Ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan baru perihal penjaminan pelayanan kacamata diberlakukan oleh BPJS Kesehatan (BPJS) di wilayah Kota Bekasi.

Pertama
Terkait dengan berbagai regulasi yang masih berlaku saat ini dalam penjaminan pelayanan kacamata.

Mari kita buka website BPJS Kesehatan. 
Klik dan download e-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.
Buka halaman 58, H. Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Alat Kesehatan ?

Di bawah judul '1. Jenis Alat Kesehatan dan Nilai Ganti', tertulis 'kacamata dan nilai ganti untuk masing masing kelas', disusul dengan penjelasan prosedur untuk mendapat pelayanan alat bantu kesehatan (diantaranya, kacamata).

Berikut ini saya tampilkan screenshot nya.


Untuk mendapatkan pelayanan alat bantu kacamata, maka peserta JKN-KIS harus mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan tingkat lanjut dan hanya dokter spesialis mata di rumah sakit yang dapat memberikan resep kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Setidaknya, sampai tulisan ini dibuat, belum ada revisi terhadap prosedur ini.

Hal ini sejalan dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Pada pasal 17 disebutkan bahwa diantara klaim manfaat pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah alat bantu kesehatan kacamata (d.1). 

Manfaat yang sama tidak kita temukan di dalam klaim pembayaran manfaat pelayanan kesehatan  di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas ataupun klinik (pasal 11).

Klaim pelayanan kacamata harus dilengkapi dengan resep kacamata (pasal 23.b.1). 
Resep kacamata dibuat oleh dokter spesialis mata di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Baca juga Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 12 tertulis bahwa tarif  pelayanan kesehatan FKRTL meliputi tarif INA-CBG dan tarif non INA-CBG.

Pada pasal 13 ayat 2, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan tarif non INA-CBG adalah tarif untuk beberapa pelayanan tertentu seperti alat bantu kacamata (pasal 24 ayat 2) yang dibayarkan diluar paket INA-CBG.

Uraian di atas hanya menjelaskan satu hal : bahwa penjaminan pelayanan kacamata - berdasarkan regulasi yang masih berlaku sampai saat ini - masih menjadi domain FKRTL 

REVISI
                                       
    
Jika BPJS mau menerapkan kebijakan baru dalam penjaminan pelayanan kacamata seperti telah diuraikan dalam bagian pertama dari tulisan ini, maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu terhadap peraturan yang dibuat BPJS sendiri serta regulasi regulasi lainnya seperti Peraturan Menteri Kesehatan, agar supaya kebijakan yang diterapkan tersebut memiliki dasar/landasan hukum.

Pertanyaan berikutnya ialah apakah dokter yang bekerja di FKTP memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan, menegakkan diagnosis gangguan/kelainan tajam penglihatan atau anomali refraksi serta membuat resep kacamata ?.

Bagaimana pula dengan ketersediaan alat alat dan sumber daya manusia di FKTP untuk melakukan pemeriksaan pasien peserta JKN-KIS yang menyandang gangguan refraksi ?. Apakah sudah siap ?.

Bersambung..............

Podcast :
https://anchor.fm/buya-imam/episodes/SOAL-PENJAMINAN-PELAYANAN-KACAMATA-BPJS-BAG-2-e59q8d/a-amms7f