Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Friday 16 August 2019

SOAL PERUBAHAN PELAYANAN KACAMATA BPJS -01

by dr.Riki Tsan,SpM


Pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2019, saya diundang oleh BPJS Kota Bekasi untuk membicarakan berbagai hal terkait dengan pelayanan kesehatan mata, khususnya soal penjaminan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS 

Pertemuan dihadiri oleh dr. Wilda, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan serta para staf BPJS lainnya.

dr. Wilda menyampaikan bahwa BPJS Kota Bekasi berencana merubah kebijakan dalam penjaminan pelayanan kacamata terhadap peserta JKN-KIS di Kota Bekasi.

Seperti kita ketahui, selama ini pasien pasien yang memerlukan alat bantu kacamata harus dirujuk ke rumah sakit oleh dokter umum yang bekerja di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),seperti Puskesmas ataupun Klinik.

Di rumah sakit, pasien pasien ini diperiksa oleh dokter spesialis mata dan memperoleh resep kacamata.

Setelah resep kacamata disahkan atau dilegalisir oleh BPJS, pasien membawa resep kacamata tersebut ke optik yang bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan kacamata.
Ada 7 optik di wilayah Kota Bekasi yang bekerjasama dengan BPJS.

Lalu, seperti apa kebijakan baru yang akan diterapkan oleh BPJS Kota Bekasi ?.

Dalam kebijakan baru ini, pasien pasien tidak lagi harus dirujuk ke rumah sakit/dokter spesialis mata untuk memperoleh penjaminan pelayanan kacamata. Cukup lewat FKTP saja.

Teknisnya kira kira begini.
Dokter Umum di FKTP melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah si pasien memerlukan alat bantu kacamata atau tidak. 

Jika memerlukan kacamata, pasien dikirim ke Refraksionis Optisien (RO) untuk dilakukan pemeriksaan visus refraksi dan selanjutnya ke optik untuk mendapatkan kacamata.

Kebijakan baru ini, khabarnya sudah dilaksanakan di berbagai daerah, seperti Medan, Palembang dan lain lain.

TANGGAPAN

Ketika hal ini saya sampaikan di grup WA Anggota Perdami Bekasi, bermunculan tanggapan yang amat beragam. Sebagian besar menolaknya dengan berbagai macam alasan.

Ada yang mempersoalkan kewenangan dokter umum dan RO di FKTP untuk mengeluarkan resep kacamata, yang lain meragukan keterampilan dokter umum untuk melakukan pemeriksaan visus refraksi. Sebagian mempertanyakan kelengkapan alat alat pemeriksaan mata di FKTP.

Jika kebijakan ini diterapkan, dapat dipastikan jumlah pasien yang berkunjung ke polimata di rumah sakit akan berkurang.

Hal ini dapat dimaklumi mengingat hampir 30 % sampai 50 % pasien yang berkunjung ke polimata  di rumah sakit adalah pasien pasien dengan anomali refraksi.

Lalu, bagaimana tanggapan saya terhadap rencana BPJS ini ?.

Secara umum, kita mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan berbagai pihak, untuk mengatasi masalah gangguan penglihatan di tengah tengah masyarakat seperti kasus anomali refraksi.

Bukankah upaya mengatasi masalah gangguan penglihatan di masyarakat merupakan salah satu visi dan misi utama dari Perdami itu sendiri, seperti termaktub di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ?. 

Namun demikian, terkait dengan rencana BPJS Kota Bekasi untuk lebih memberdayakan dokter umum di FKTP dalam kaitannya dengan penjaminan pelayanan kacamata, saya memiliki beberapa catatan khusus yang seyogyanya perlu dipertimbangkan sebelum rencana ini benar benar dijalankan.