Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Saturday 15 June 2019

MENYOAL PENGHAPUSAN PERDAMI CABANG - 02


dr. Riki Tsan,SpM
Ketua Perdami Cabang Bekasi


Pada bagian pertama telah  saya paparkan bahwa kehadiran Perdami Cabang di tingkat Kota/Kabupaten - dengan mengambil contoh pembentukan Perdami Cabang Bekasi - ternyata telah memberikan manfaat yang sangat besar terhadap anggota, profesi dan masyarakat serta dinamika organisasi.

Apalagi, dikaitkan dengan kewajiban profesi dan tanggung jawab moral Perdami - sebagai mitra kerja utama Pemerintah- untuk mengentaskan masalah kebutaan dan gangguan penglihatan di tanah air. Tentulah, eksistensi dan aktivitas Perdami Cabang di tingkat Kota/Kabupaten akan semakin memperluas cakupan dan sasaran dari program nasional ini.

Lalu, bagaimana kita menyikapi usulan PP Perdami untuk menghilangkan/menghapuskan serta tidak lagi mengizinkan terbentuknya Perdami Cabang di tingkat Kota/Kabupaten ?.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin kembali mengingatkan tujuan pokok dibentuknya organisasi profesi Perdami oleh para pendahulu kita, The Founding Fathers 

Di dalam Anggaran Dasar Perdami pada bagian Mukaddimah disebutkan :

'Bahwa untuk mencapai kehidupan rakyat yang sehat, adil, dan makmur yang berasaskan Pancasila, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu ditingkatkan pengamalan profesi keahlian mata kepada masyarakat dengan berpegang teguh kepada sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia'

'Bahwa peningkatan pengamalan profesi keahlian ini kepada masyarakat hanya mungkin dilakukan jika rasa dan semangat persatuan dan kesatuan dokter – dokter spesialis mata Indonesia yang telah terwujud sejak tahun 1964 dapat diteruskan dengan jalan menggalang semua potensi dokter – dokter spesialis mata Indonesia kedalam suatu organisasi'

Jadi, tujuan pokok dibentuknya Perdami adalah untuk menggalang potensi dokter spesialis mata Indonesia dengan rasa dan semangat persatuan dan kesatuan dalam upaya mewujudkan pengamalan profesi ke tengah tengah masyarakat.

Sementara, pada BAB III Tujuan dan Usaha, pasal 6, ayat 3 disebutkan bahwa tujuan terbentuknya Perdami adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Kesejahteraan anggota disini akan dapat terwujud jika terpenuhinya hak hak dan kewajiban anggota seperti ikut berpartisipasi di dalam semua kegiatan organisasi, memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum di dalam berbagai persoalan pelayanan keprofesian, mendapatkan akses yang mudah dan cepat di dalam administrasi perizinan praktik dan di dalam program kegiatan pengembangan pendidikan keprofesian serta ikut terlibat memperkuat hubungan persaudaraan dan kolegial diantara sesama teman sejawat.

Kedua tujuan di atas, yakni pengamalan profesi keahlian kepada masyarakat serta kesejahteraan anggota, seyogyanya menjadi 'paradigma' dari para insan organisasi di dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan.

STRUKTUR IDI

Terkait dengan struktur organisasi, ada baiknya kita mencermati apa yang ditulis oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI)  di dalam buku Tata Laksana Organisasi, Panduan Bagi Pengurus IDI, PB IDI 2018, Bab I, Struktur IDI, halaman 1 dan 2, berbunyi :

'Prinsip penyusunan struktur organisasi dan yang terpenting bagi organisasi IDI adalah 
  1. Struktur organisasi disusun berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
  2. Struktur organisasi disusun agar organisasi dapat bekerja secara optimal, efektif dan efisien.

'Organisasi yang demikian, khususnya bagi organisasi IDI, diharapkan akan mampu untuk mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu kedokteran, mampu melakukan pembinaan kepada anggotanya dan dapat memberikan manfaat serta pelayanan yang optimal kepada seluruh anggota (halaman 2)

Selanjutnya, disebutkan :

'
Struktur organisasi yang ada sekarang sangat tidak mendukung semua hal diatas, bahkan terkesan bagian-bagian dari organisasi berjalan sendiri sendiri tanpa kendali serta tidak jelas struktur hirarki kepemimpinannya. Secara rasional dan obyektif, untuk kepentingan kemajuan dan pengembangan organisasi, struktur dan Hirarki Organisasi IDI perlu dilakukan penyesuaian, restrukturisasi dan disempurnakan (halaman 2).

Kita menggarisbawahi beberapa hal.

Pertama

Struktur organisasi tidak boleh kaku, harus lentur (fleksibel) yang disusun berdasarkan kebutuhan dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang.
Seperti berbagai permasalahan yang terkait dengan pelayanan keprofesian, jumlah dan sebaran anggota serta lokasi geografis domisili  ataupun tempat praktik anggota.

Kedua

Struktur organisasi yang disusun harus memungkinkan terbinanya anggota secara baik serta memberikan manfaat serta pelayanan yang optimal kepada seluruh anggota.

Ini berarti struktur organisasi yang tidak atau kurang memberikan pembinaan dan manfaat serta pelayanan kepada seluruh anggota haruslah ditinjau ulang atau ditolak.

Ketiga

PB IDI sendiri mengakui bahwa struktur organisasi yang ada sekarang ini tidak mendukung tujuan kehadiran organisasi seperti telah dikemukakan di atas yakni tidak dapat beradaptasi dengan kebutuhan situasi dan kondisi yang berkembang serta tidak mampu melakukan pembinaan dan memberikan manfaat dan pelayanan yang optimal kepada seluruh anggota.

Struktur organisasi ini masih sangat dimungkinkan untuk disesuaikan dan disempurnakan.

Pesan moral yang bisa kita 'tangkap' dari pernyataan PB IDI tersebut ialah janganlah 'mengorbankan dan menggergaji' tujuan pokok kehadiran organisasi , yakni - dalam konteks Perdami - pengamalan keahlian mata di tengah tengah masyarakat dan upaya untuk menyejahterahkan anggota, hanya sekedar ingin menyesuaikan dengan stuktur organisasi formal di IDI.

Padahal, struktur organisasi IDI yang dijadikan acuan tersebutpun belum mendukung sepenuhnya tujuan organisasi dan sangat dimungkinkan untuk dilakukan revisi. 

To be continued......