Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Monday 10 June 2019

MENYOAL PENGHAPUSAN CABANG KOTA/KABUPATEN -01


dr. Riki Tsan,SpM
KETUA PERDAMI CABANG BEKASI

PENDAHULUAN

Dalam Pra Kongres Nasional Perdami yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 April 2019, di Hotel Shangrila, Jakarta, Pengurus Pusat Perdami menyampaikan draf usulan amandemen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perdami. 

Draf usulan amandemen AD/ART Perdami ini dipresentasikan oleh dr. Wim Umboh,SpM(K), Ketua Departemen Organisasi PP Perdami.
Salah satu isi dari AD/ART yang akan diamendemen adalah tentang pembentukan Cabang Perdami yang baru.

Seperti kita ketahui, sampai saat ini organisasi Perdami memiliki lebih dari dua ribu anggota yang tersebar di 23 Cabang di seluruh Indonesia.

Dua puluh Cabang diantaranya berkedudukan di tingkat provinsi seperti Cabang Jawa Timur, Cabang Jawa Tengah, Cabang Jawa Barat dan seterusnya.

Sementara tiga Cabang lainnya berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota yakni Cabang Malang Raya, Cabang Surakarta dan Cabang Bekasi.

Ketiga Cabang di tingkat kabupaten/kota tersebut dimungkinkan untuk dibentuk pada saat itu mengacu kepada ART Perdami pasal 11 ayat 1 yang berbunyi 'Dalam 1 provinsi dapat dibentuk lebih dari satu Cabang dengan jumlah minimal 20 orang anggota biasa...'.

Lalu, Cabang Cabang yang dimaksud pada ayat 1 tersebut adalah Cabang Cabang yang berada di tingkat Kabupaten/Kota, sesuai dengan ayat 2 yang berbunyi : 'Apabila setiap Kabupaten/Kotamadya dalam suatu provinsi telah mempunyai Cabang, maka nama Cabang akan disesuaikan. Di dalam satu wilayah Kabupaten/Kodya hanya diperbolehkan dibentuk 1 (satu) Cabang'

Kedua ayat ini, diamandemen dengan teks, 'Dalam 1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Cabang Perdami dengan sekurang kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa' (pasal 13 ayat 1)'

Ini berarti, Cabang Perdami hanya diizinkan dibentuk di tingkat provinsi saja dan tidak lagi diperbolehkan dibentuk di tingkat kabupaten/kota.

Pertanyaan kita ialah kenapa PP Perdami mengusulkan kebijakan baru yang tidak lagi memperbolehkan pembentukan Cabang baru di tingkat kabupaten/kota ?.

Di dalam surat PP Perdami bernomor   141/Perd. XIV/Sek/3/2018 bertanggal 15 Maret perihal 'Tanggapan Masalah' , yang ditujukan kepada seluruh Ketua Cabang Perdami di seluruh Indonesia, kita akan menemukan jawabannya.

Di dalam surat tersebut disebutkan :

'PP Perdami sedang melakukan proses amandemen AD/ART dimana pembentukan Cabang akan disesuaikan dengan aturan PB IDI. Dalam tata organisasi di PB IDI, tingkat IDI Wilayah setara dengan Perdami Cabang, dengan area kerja setingkat dengan Daerah Tingkat I/ Propinsi.

Untuk usulan Perdami Cabang yang ingin membuat Cabang berdasarkan kota/ kabupaten, sulit untuk diakomodir oleh PP, karena sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat 415 kabupaten, 1 kabupaten administrasi , 93 kota & 5 kota administrasi'

Notulen rapat Pra Kongres Nasional pada bagian Organisasi menyebutkan :

Mengenai aturan pembentukan Perdami Cabang sebaiknya mengacu kepada AD/ART IDI. Untuk Perdami Cabang yang sudah ada tetap menjadi Cabang Perdami (tidak diberlakukan aturan baru).

CABANG PERHIMPUNAN

Sekedar informasi.
Selain Perdami, sedikitnya ada 5 Perhimpunan Dokter Spesialis di dalam naungan organisasi IDI yang memiliki Cabang di tingkat Kota ataupun Kabupaten.

Kelima Perhimpunan tersebut adalah :

  1. Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), memiliki 10 Cabang di tingkat Kota/Kabupaten yakni Cabang Bekasi Raya, Cabang Pontianak, Cabang Dernpasar, Cabang Tangerang, Cabang Jakarta Timur, Cabang Jakarta Pusat, Cabang Jakarta Selatan, Cabang Medan, Cabang Tegal dan Cabang Semarang.

  2. Perhimpunan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), 4 Cabang di tingkat Kota/Kabupaten yakni Cabang Surabaya, Cabang Malang, Cabang Yogyakarta dan Cabang Palembang.

  3. Perkumpulan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOKI), memiliki hanya 6 Cabang di tingkat Provinsi dan 13 Cabang di tingkat Kota/Kabupaten yakni Cabang Bandung, Cabang Padang, Cabang Surakarta, Cabang Bogor, Cabang Medan, Cabang Palembang, Cabang Yogyakarta, Cabang Jember, Cabang Malang, Cabang Makassar, Cabang Semarang, Cabang Surabaya dan Cabang Pekanbaru.

  4. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), memiliki 12 Cabang di tingkat Kota/Kabupaten yakni Cabang Bogor, Cabang Surabaya, Cabang Makassar, Cabang Depok, Cabang Bekasi, Cabang Purwokerto, Cabang Semarang, Cabang Cirebon, Cabang Kupang, Cabang Surakarta dan Cabang Yogyakarta.

  5. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), memiliki 33 Cabang di tingkat Kota/Kabupaten, dan hanya 6 Cabang di tingkat Provinsi.


    Ke-33 Cabang tersebut adalah Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Bangka Belitung, Banjarmasin, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bogor, Cirebon, Depok, Kendari, Kupang, Malang, Manado, Mataram, Medan, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palu, Pekalongan, Pekanbaru, Pontianak, Purwokerto, Semarang, Solo, Surabaya, Tasikmalaya, Tegal, Tembagapura dan Yogyakarta.

CABANG BEKASI

Kenapa beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis yang bernaung di bawah IDI ini membentuk Cabang di tingkat Kota ataupun Kabupaten ?.

Kita akan menjawabnya dengan mengambil contoh terbentuknya Perdami Cabang Bekasi yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Perdami Cabang Bekasi sendiri dibentuk pada tahun 2011.

Sebelum tahun 2011, ada 25 orang dokter spesialis mata yang berdomisili dan berpraktek di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi yang berada di dalam provinsi Jawa Barat.
Jika mengacu kepada AD/ART Perdami semestinya status keanggotaan 25 orang dokter spesialis mata tersebut berada di bawah Perdami Cabang Jawa Barat.

Namun, secara geografis ada jarak yang jauh antara lokasi domisili dan berpraktek kedua puluh lima anggota tersebut dengan pusat aktivitas Cabang Jawa Barat di kota Bandung dan sekitarnya , sehingga memunculkan permasalahan dalam berbagai hal seperti :
  • Lemahnya partisipasi anggota dalam berbagai kegiatan organisasi.
  • Kendala dalam pengurusan administrasi keorganisasian dan administrasi praktik.
  • Kurang terjalinnya interaksi , koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah setempat, khususnya dalam berbagai kegiatan yang mereka laksanakan seperti pelatihan, seminar ataupun bakti sosial.
  • Akses waktu dan jarak yang menghambat penyelesaian persoalan persoalan yang dihadapi anggota seperti terkait dengan pelayanan kesehatan BPJS, rumah sakit dan lain lain.
Usulan agar 25 orang anggota tersebut bergabung ke Cabang DKI Jakarta juga tidak menyelesaikan masalah masalah di atas, malah justru menabrak AD/ART Perdami sendiri.

Sementara itu, dari tahun ke tahun, jumlah anggota yang berdomisili dan berpraktek di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi semakin lama semakin bertambah, sehingga lebih dari 40 orang.
Belum lagi ditambah dengan jumlah anggota yang berdomisili diluar Kota/Kabupaten Bekasi tetapi berpraktek di Bekasi, yang jumlah totalnya hampir mencapai 100 orang.

Untuk mengatur dinamika dan aktivitas organisasi serta berbagai hal terkait dengan profesi secara lebih efektif, lebih partisipatif dan lebih mandiri sekaligus mengurangi 'beban kerja' Cabang Jawa Barat , maka 25 orang anggota tersebut mendeklarasikan pembentukan Cabang Bekasi pada 27 Februari 2011 di Hotel Horison Bekasi yang dihadiri Ketua PP Perdami, Ketua Perdami Cabang DKI Jakarta dan Ketua Perdami Cabang Jawa Barat.

Semuanya sepakat bulat akan urgensi kehadiran Cabang baru Perdami yang meliputi wilayah Kotamadya dan Kabupaten Bekasi

Pembentukan Cabang di tingkat Kota/Kabupaten amat sangat 'konstitusional karena memperoleh legitimasi dari ART Perdami, pasal 11 ayat 1 dan 2 di atas.

Segera setelah pembentukan Perdami Cabang Bekasi disahkan oleh PP Perdami, maka pengurus Cabang Bekasi secara aktif dan 'agresif' melaksanakan berbagai kegiatan.

Sampai saat ini, berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Perdami Cabang Bekasi, seperti :

  1. Menyelenggarakan berpuluh puluh kali rapat pengurus dan anggota untuk membicarakan dan membahas berbagai masalah anggota, organisasi dan keprofesian.

  2. Melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial (baksos), seperti baksos bedah katarak (lebih dari 10 kegiatan baksos katarak dengan mengoperasi lebih dari 500 pasien buta katarak) dan baksos pemeriksaan mata anak dan pemberian kacamata gratis (lebih dari 10 lokasi dan melibatkan ratusan anak).


    Kegiatan baksos ini bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat seperti Dinkes Kota/Kabupaten Bekasi dan Baznas Kota Bekasi serta organisasi/perusahaan non-pemerintah, institusi pelayanan kesehatan di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi serta institusi pendidikan dokter seperti Dewan Kemakmuran Mesjid Al Ikhlas Grand Wisata, Yarsi Save Vision, RS Elisabeth Bekasi, RS Awal Bros Bekasi, RSH Grand Wisata Bekasi, RSH Galaxy Bekasi, Ikatan Istri Sarjana Ekonomi Indonesia dan lain lain.

  3. Setiap tahun menyelenggarakan peringatan World Sight Day (Hari Penglihatan Sedunia) dengan berbagai kegiatan promosi dan sosialisasi kesehatan mata masyarakat sebagai upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan nasional.

  4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan ilmiah, baik untuk anggota maupun masyarakat luas, seperti Siang Klinik, Roundtable Discussion, Bekasi Ophthalmology Seminar (BOS) , Workshop dan lain lain.

  5. Mengadakan kerjasama, koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan) setempat dan para stake holder (seperti BPJS Kota Bekasi) serta organisasi profesi IDI Kota/Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan maupun permasalahan terkait dengan pelayanan kesehatan mata dan praktik profesi di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.

  6. Memberikan akses yang cepat dalam resertifikasi untuk penerbitaan Sertifikat Kompetensi buat para anggota dengan melakukan penapisan awal dalam pengisian logbook P2KB, serta kemudahan pemberian surat keterangan/rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP).

  7. Menciptakan hubungan silaturahmi dan kekeluargaan yang erat diantara para anggota dan keluarganya lewat berbagai kegiatan terkait, seperti Family Gathering, Wisata, Halal Bil Halal dan lain lain.
Berangkat dari uraian di atas, terbukti secara sangat signifikan bahwa pembentukan Cabang Perdami di tingkat Kota/Kabupaten - dalam hal ini, terbentuknya Cabang Bekasi - dapat memunculkan suasana yang amat  partisipatif serta hubungan kolegial yang semakin 'bergairah' diantara para anggota.

Kegiatan organisasi tampak semakin 'dinamis' dan 'hidup'.
Para anggota lebih bersemangat untuk terlibat di dalam berbagai kegiatan organisasi, profesi dan kemasyarakatan. Kredibilitas organisasipun semakin diperhitungkan di tengah tengah masyarakat.

Singkat kata, pembentukan Cabang di tingkat Kota/Kabupaten memberikan kemashlahatan yang amat sangat besar buat para anggota dan kehidupan organisasi kita.

Lalu, bagaimana kita menanggapi keinginan PP Perdami untuk menghapus pembentukan Cabang Perdami di tingkat Kota dan Kabupaten ?.

To be continued.....