Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Wednesday 28 March 2018

IDI WILAYAH DAN PERDAMI CABANG DI PROPINSI, APAKAH SETARA ?

by dr. Riki Tsan,Sp.M
Ketua Perdami Cabang Bekasi
------------------
Pengurus Pusat Perdami mengeluarkan surat bernomor 141/Perd.XIV/Sek/3/2018, tanggal 15 Maret 2018 yang dialamatkan kepada seluruh Ketua Cabang Perdami di seluruh Indonesia.

Surat tersebut diterbitkan dengan tujuan menanggapi hasil Rapat Cabang Perdami sebelum Rapat Kerja Perdami pada tanggal 6 Januari 2018, di Hotel Mercure, Jakarta.

Bunyi isi surat tersebut, diantaranya adalah :
  1. PP Perdami sedang melakukan proses amandemen AD/ART dimana pembentukan Cabang akan disesuaikan dengan aturan PB IDI. Dalam Tata Organisasi di PB IDI, tingkat IDI Wilayah setara dengan Perdami Cabang, dengan area kerja setingkat dengan Daerah Tingkat I/Propinsi...................................................

Saat ini, 20 dari 23 Perdami Cabang memang berada di ibukota Propinsi. Sementara, 3 Cabang lainnya berada di Kabupaten/Kota yakni Cabang Bekasi, Cabang Surakarta dan Cabang Malang Raya.

Pertanyaan kita ialah apakah Perdami Cabang dapat disetarakan dengan IDI Wilayah yang sama sama berada di tingkat propinsi ?.

SOSOK IDI WILAYAH DAN CABANG
Terlebih dahulu, mari kita lihat seperti apakah sosok IDI Wilayah itu.
Anggaran Rumah Tangga IDI pada Pasal 19, Pengurus Wilayah, (1) Status.
  • Ayat a :
    Pengurus Wilayah adalah struktur kepemimpinan tertinggi dalam satu wilayah yang diketuai oleh Ketua Pengurus Wilayah.
  • Ayat f :
    Pengurus Wilayah adalah kesatuan organisasi yang dibentuk di propinsi yang mempunyai lebih dari satu Cabang atas usul Cabang Cabang yang bersangkutan serta disetujui oleh Pengurus Besar.
Point penting dari kedua ayat ini ialah bahwa IDI Wilayah itu merupakan kesatuan dari beberapa IDI Cabang yang berada di sebuah propinsi.
IDI Wilayah terbentuk atas usulan dari beberapa IDI Cabang tersebut yang harus disetujui oleh Pengurus Besar IDI. Lalu, apa yang dimaksud dengan IDI Cabang ?.
Mari kita buka ART Pasal 20.Pengurus Cabang. (1) Status.
Pada ayat a disebutkan Cabang merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk di Kabupaten/Kota

Jadi, struktur organisasi IDI di tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Cabang, sedangkan struktur organisasi IDI di tingkat Propinsi - yang merupakan kesatuan dari beberapa Cabang - disebut dengan Wilayah.
IDI Wilayah hanya dapat terbentuk atas usulan dari beberapa Cabang yang berada di wilayah atau di propinsi tersebut.



WEWENANG PENGURUS IDI WILAYAH

Apa saja kewenangan IDI Wilayah itu ?
Pada ART Pasal 19.Pengurus Wilayah.(3) Tugas dan Wewenang, diantaranya :
  • Ayat c
    Melakukan pembinaan dan pengawasan internal organisasi yang berada di wilayahnya.
  • Ayat g.
    Meneruskan usulan pengurus Cabang dari Ketua Cabang terpilih yang akan disahkan oleh Pengurus Besar

  • Ayat h.
    Atas nama Pengurus Besar melantik Pengurus Cabang

SETARA-KAH IDI WILAYAH DAN PERDAMI CABANG ?




Apakah karena kedua struktur organisasi ini , seperti yang disampaikan PP, berada di Daerah Tingkat I (istilah ini sudah tidak digunakan lagi mengacu kepada UU No.22 tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah, pasal 212) atau Propinsi , keduanya dapat disetarakan ? .

Dari sisi penamaannya saja sudah tidak sesuai.

Untuk mengulang apa yang sudah disampaikan bahwa struktur orgnisasi IDI di tingkat propinsi disebut dengan Wilayah, sementara struktur organisasi Perdami di tingkat Propinsi disebut dengan Cabang.

Padahal jika mau mengacu kepada AD/ART IDI, penamaan Cabang hanyalah diperuntukkan buat struktur organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.

Saat sekarang ini, hanya 3 perangkat organisasi Perdami di tingkat Kabupaten/Kota yang menggunakan nama Cabang yakni Bekasi, Surakarta dan Malang Raya.

Justru, penamaan Cabang inilah yang paling tepat menurut AD/ART dan Pedoman Tatakelola Organisasi IDI seperti yang diinginkan oleh PP Perdami.

Lalu dari sisi status dan profil organisasi, antara IDI Wilayah dan Perdami Cabang (di tingkat Propinsi) amat jauh berbeda, sebagai berikut :
  • IDI Wilayah itu merupakan kesatuan perangkat organisasi (Cabang Cabang).
    Perdami Cabang bukan merupakan kesatuan perangkat organisasi.
  • IDI Wilayah dibentuk atas usulan dari beberapa Cabang, sedangkan Perdami Cabang dibentuk atas usulan dari sejumlah anggota di daerah tertentu.
  • IDI Wilayah memiliki kewenangan untuk melantik perangkat organisasi di bawahnya yakni Cabang Cabang , sementara Perdami Cabang tidak memiliki kewenangan seperti ini.
  • Berdasarkan status keorganisasian di atas, IDI Wilayah tidak memiliki anggota secara personal.
    Status keanggotaan di organisasi IDI mengacu kepada Cabang tempat si anggota berdomisili atau berpraktek.
    Karena itulah, yang mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk pengurusan Surat Izin Praktik adalah IDI Cabang yang bersangkutan.

    Bandingkan dengan Perdami Cabang yang dibentuk di tingkat propinsi

    Hampir semua fungsi dan kewenangan yang dimiliki IDI Cabang ( Kabupaten/Kota) juga dimiliki oleh Perdami Cabang ( di tingkat Propinsi) seperti menjadi acuan status keanggotaan organisasi, wajib mengeluarkan surat keterangan atau surat rekomendasi untuk pengurusan SIP anggota dan lain lain....
Berdasarkan paparan di atas, apakah kita masih bisa mengatakah bahwa IDI Wilayah dan Perdami Cabang itu setara ?.

Silahkan disimpulkan......

Wassalam.