Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Monday 22 August 2016

PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI, SUDAH SAATNYA-KAH ?*. Bagian Kedua

Oleh dr. Riki Tsan,SpM
Departemen Organisasi PP Perdami dan Sekretaris I Perdami Cabang Bekasi
Awak Departemen Organisasi PP Perdami 2013-2016

Pada bagian pertama dari tulisan ini, telah dipaparkan munculnya gagasan untuk merubah struktur kepengurusan organisasi Perdami mengikuti struktur kepengurusan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Di sisi lain, ada yang menolak merubah struktur organisasi Perdami , karena dianggap waktunya belum tepat sekarang ini.

Sekedar untuk mengingatkan kembali.
Di dalam struktur kepengurusan IDI, dikenal adanya IDI Wilayah yang berada di  tingkat Provinsi, dan IDI Cabang yang berada di bawahnya, yakni di tingkat Kabupaten/Kota.

Menurut para penggagas perubahan struktur organisasi Perdami (sebut saja, Penggagas Pro-Perubahan), jika mengikuti struktur kepengurusan IDI ini, maka di tingkat Provinsi mestinya yang  eksis adalah Perdami Wilayah, sedangkan Perdami Cabang berada di tingkat Kabupaten/Kota.
Perdami Cabang akan menginduk kepada Perdami Wilayah.

Salah satu cara sederhana untuk merubah struktur organisasi Perdami ini ialah dengan merubah nama Perdami Cabang yang sekarang ini berada di tingkat Provinsi menjadi Perdami Wilayah. Sementara, nama Perdami Cabang yang memang sudah terbentuk di tingkat Kabupaten/Kota sama sekali tidak dirubah.

Jadi, Perdami Cabang Jawa Barat berubah namanya menjadi Perdami Wilayah Jawa Barat, Perdami Cabang Jawa Tengah menjadi Perdami Wilayah Jawa Tengah, dan seterusnya

Mari kita analisis ide dari para Penggagas Pro-Perubahan ini.

ANALISIS

Salah satu argumentasi yang sering digadang gadang oleh para Penggagas Pro-Perubahan  ini ialah bahwa Perdami adalah organisasi profesi yang berada di bawah organisasi IDI. Jadi, -menurut mereka- sudah semestinyalah Perdami mengikuti struktur organisasi IDI sebagaimana termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI.

Mari kita lihat apa kata AD/ART IDI tentang struktur organisasi dan kepengurusan IDI Wilayah itu ?.

ART IDI, Pasal 19, Pengurus Wilayah, (1) Status, disebutkan :

f.  Pengurus Wilayah adalah kesatuan organisasi yang dibentuk di propinsi yang mempunyai lebih dari satu
    Cabang atas usul Cabang Cabang yang bersangkutan serta disetujui oleh Pengurus Besar.
a. Pengurus Wilayah adalah struktur kepemimpinan tertinggi dalam satu wilayah yang diketuai oleh
    Ketua Pengurus Wilayah.
b. Dalam satu propinsi hanya boleh ada satu pengurus wilayah
d. Pengurus Wilayah, MKEK Wilayah dan MPPK Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah 
    (Muswil)

Secara singkat, dapat disimpulkan bahwa :

1. Pengurus Wilayah hanyalah koordinator dari Cabang Cabang yang berada di satu propinsi.
    Pengurus Wilayah tidak memiliki anggota IDI. Yang punya anggota IDI adalah Cabang Cabang IDI.
    Keanggotaan IDI itu berdasarkan Cabang.

2. Mekanisme untuk membentuk Pengurus Wilayah di satu propinsi :
    a. Di propinsi tersebut harus ada minimal 2 Cabang.
    b. Cabang Cabang di propinsi itu mengusulkan kepada PB IDI untuk membentuk Pengurus Wilayah di
        propinsi tersebut.
    c. Usulan pembentukan Pengurus Wilayah harus disetujui oleh PB IDI.
    d. Pengurus Wilayah berikutnya dipilih di dalam Muswil, oleh Cabang Cabang yang berada di bawah
        Pengurus Wilayah tersebut.



PERUBAHAN STRUKTUR ORGANISASI


Mari kita terapkan dua simpulan di atas ke dalam struktur organisasi Perdami.

Supaya dianggap konsekwen dan konsisten, maka semua Perdami di 20 Propinsi , baik nama dan kepengurusannya, harus juga dirubah semuanya menjadi Perdami Wilayah.

Namun, jika kita ingin membentuk Perdami Wilayah di satu propinsi, maka -mengacu kepada IDI- minimal harus ada 2 Cabang yang sudah berdiri.

Faktanya, dari 20 Cabang Perdami Propinsi yang berdiri sekarang ini hanya ada 3 propinsi saja yang memiliki 2 Cabang, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di sisi lain, kita tidak bisa merubah begitu saja nama 17 Perdami Cabang Propinsi lainnya menjadi Perdami Wilayah Propinsi karena di 17 propinsi tersebut masing masing hanya ada satu Cabang saja.
Untuk merubah nama semua Perdami Cabang Propinsi menjadi Perdami Wilayah Propinsi, minimal kita harus mendirikan terlebih dahulu 17 Cabang yang baru...!. Mungkinkah ?.

Lalu, bagaimana pula membentuk Pengurus Wilayah di tiga propinsi yang memiliki 2 Cabang tersebut ?.
Ternyata, tidak begitu mudah.....     
Hanya ada 2 cara.

Pertama. Langsung merubah nama Perdami Cabang menjadi  Perdami Wilayah.
Cara seperti ini hampir mustahil untuk dilakukan dan bisa dianggap menabrak ketentuan yang termaktub di dalam ART IDI.
Kenapa ?. Karena, pembentukan Pengurus Wilayah tersebut harus diawali dengan usulan minimal 2 Cabang di propinsi tersebut. Jadi, bukan hanya sekedar merubah rubah nama....!

Lalu, jika perubahan nama ini tetap 'dipaksakan' untuk dilakukan, bagaimana dengan status anggota Perdami di Cabang yang telah dirubah namanya tersebut ?.
Bukankah organisasi di tingkat tingkat Wilayah (propinsi) tidak memiliki anggota ?.
Bukankah status keanggotaan perdami itu merujuk kepada Cabang dimana ia berdomisili ?.
Ke Cabang mana status keanggotaan mereka akan ditujukan ?.

Misalnya, jika Perdami Cabang Jawa Barat dirubah namanya menjadi Perdami Wilayah Jawa Barat, maka ke Cabang mana keanggotaan Perdami Cabang Jawa Barat (lama ?) itu akan dialihkan ?.

Tentu saja ini amat musykil !.....

Kedua.

Cara kedua ialah dengan merubah terlebih dahulu nama Perdami Cabang di tingkat propinsi menjadi Perdami Cabang di tingkat Kabupaten/Kota.
Contoh. Perdami Cabang Jawa Barat dirubah dulu menjadi Perdami Cabang Bandung di tingkat Kabupaten/Kota Bandung, misalnya.

Lalu, Perdami Cabang Bandung ini bersama sama dengan Perdami Cabang lain ( Bekasi atau Bogor, misalnya ) mengajukan usul kepada Pengurus Pusat untuk membentuk Kepengurusan Perdami Wilayah Jawa Barat.

Cara kedua ini lebih sesuai dengan mekanisme pembentukan pengurus wilayah seperti diisyaratkan oleh ART IDI, walaupun mekanisme seperti ini membutuhkan waktu yang amat lama.

Belum lagi berbagai masalah lain yang akan munculnya, misalnya penolakan Perdami Cabang untuk bergabung dalam pengusulan pembentukan Perdami Wilayah di propinsi tersebut.
Karena, jika usulan ini disetujui PP, Cabang Cabang tersebut menengarai hanya akan menjadi subordinasi organisasi di wilayah tersebut sehingga tidak bebas melakukan kegiatan dan terkendala dalam soal pendanaan organisasi.

Disamping itu, untuk merubah struktur organisasi Perdami secara total, haruslah dimulai terlebih dahulu dengan merubah secara substansial AD dan ART Perdami yang menjadi basis dinamika organisasi, sebagaimana halnya yang terjadi pada Sistim Perwakilan yang baru akan diterapkan pada Konas ke-14 di Jakarta.
Kita ingat bahwa perubahan ke arah Sistim Perwakilan ini membutuhkan pembahasan yang panjang dan mendalam dalam beberapa kali Konas Perdami.

KHULASAH
Melihat berbagai kemusykilan yang muncul terkait dengan penerapan usulan perubahan struktur organisasi Perdami dengan mengadopsi struktur organisasi IDI, maka -menurut hemat kami- tampaknya usulan ini belum saatnya sekarang ini untuk dapat direalisasikan.

Yang lebih realistis ialah menelaah perubahan struktur organisasi ini dari sisi keuntungan dan kerugiannya, menginformasikan dan mensosialisasikannya terlebih dahulu kepada seluruh komunitas anggota Perdami dan pengurus Cabang serta mengkaji secara mendalam amandemen AD/ART Perdami terkait dengan perubahan struktur organisasi ini  di dalam Konas Konas berikutnya.

Viva Perdami !.
-------

*Tulisan ini  berisi pandangan pribadi penulis dan bukan representasi ataupun mewakili pandangan PP Perdami atau Perdami Cabang Bekasi.